SEKILAS HUKUM FARA’ID (WARIS) DALAM ISLAM
SEKILAS HUKUM FARA’ID (WARIS) DALAM
ISLAM
Pengertian
Lafadz
faraidh (الفَرَئِض), sebagai jamak dari lafadz faridhah (فريضة),
oleh ulama Faradhiyunmafrudhah (مفروضة), yakni bagian yang telah
dipastikan atau ditentukan kadarnya. Adapun lafadz al-Mawarits
(المواريث) merupakan jamak dari lafadz mirats (ميراث). Maksudnya adalah
diartikan semakna dengan lafadz
التِّرْكَةُ الَّتِي خَلَفَهَا
الْمَيِّتُ وَوَزَثَهَا غَيْرُهُ
“Harta
peninggalan yang ditinggalkan oleh si mati dan diwarisi oleh yang lainnya (ahli
waris)”.
Dalil Dasar Hukum Waris
Hukum waris dalam Islam berdasarkan pada QS An-Nisa' 4:11-12 yang artinya: Allah
mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu:
bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan
jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga
dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia
memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya
seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak;
jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya
(saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai
beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut
di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar
hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa
di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah
ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana
(ayat 11)
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang
ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika
isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta
yang ditinggalkannya sdsudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah
dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan
jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri
memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat
yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati,
baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak
meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau
seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua
jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih
dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi
wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi
mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai)
syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Penyantun.(ayat 12)
Kewajiban
Ahli Waris Kepada Pewaris
Sebelum
harta dibagi, ahli waris punya kewajiban terdadap pewaris yang wafat sbb:
a.
mengurus
dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai
b.
menyelesaikan
baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris
maupun penagih piutang
c.
menyelesaikan
wasiat pewaris
d.
membagi
harta warisan di antara ahli waris yang berhak.
*Tanggung
jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada
jumlah atau nilai harta peninggalannya
Syarat
waris Islam ada 3 (tiga) yaitu:
1. Meninggalnya seseorang (pewaris)
baik secara hakiki maupun secara hukum (misalnya dianggap telah meninggal).
2. Adanya ahli waris yang hidup secara
hakiki pada waktu pewaris meninggal dunia.
Rukun
Waris Islam
Rukun
waris ada 3 (tiga) yaitu:
1.
Pewaris,
yakni orang yang meninggal dunia.
2.
Ahli
waris : mereka yang berhak untuk menguasai / menerima harta pewaris.
3.
Harta
warisan
Ahli Waris Dan Bagian Warisan
1.
Al-Fardhu
al-Muqaddarah (Bagian yang ditentukan). Yaitu jumlah atau porsi bagian warisan yang ditentukan oleh
syariah yaitu 1/2 (setengah), 1/4 (seperempat), 1/8 (seperdelapan), 2/3 (dua
pertiga), 1/3 (sepertiga), 1/6 (seperenam).
2. Ashabah (At-Tanshib) Yaitu orang yang mendapatkan harta
warisan yang belum ditetapkan atau ahli waris yang tidak memiliki bagian
tertentu.
Ahli Waris Ada 3 (Tiga) Macam
1.
Ahli waris ashabul furudh
2.
Ahli waris ashabah
3.
Ahli waris gabungan furudh dan ashabah
Comments
Post a Comment