MAKALAH GOOD CORPORATE GOVERMANCE (GCG) BERDASARKAN KONSEP KNKG DAN IMPLEMENTASI DI BANK NASIONAL INDONESIA ( BNI )
MAKALAH
GOOD CORPORATE GOVERMANCE (GCG) BERDASARKAN KONSEP
KNKG DAN IMPLEMENTASI DI BANK NASIONAL INDONESIA ( BNI )
Disusun oleh:
1.
Eri Ariantoro NPM:
14.0102.0081
2.
Azwar Wicaksono Heru Saputro NPM: 15.0102.0216
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAGELANG
JURUSAN AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI
TAHUN 2014/2015
Kata
Pengantar
Good
corporate governance (GCG) adalah salah
satu pilar dari sistem ekonomi pasar. Ia
berkaitan erat dengan kepercayaan baik terhadap perusahaan yang
melaksanakannya maupun terhadap iklim
usaha di suatu negara. Penerapan GCG mendorong terciptanya persaingan yang sehat dan iklim usaha yang
kondusif. Oleh karena itu diterapkannya
GCG oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia sangat penting untuk
menunjang pertumbuhan dan stabilitas
ekonomi yang berkesinambungan. Penerapan GCG juga diharapkan dapat menunjang upaya pemerintah
dalam menegakkan good governance pada umumnya di Indonesia. Saat ini
Pemerintah sedang berupaya untuk menerapkan
good governance dalam birokrasinya dalam rangka menciptakan Pemerintah
yang bersih dan berwibawa.
Pedoman Umum GCG
ini bukan merupakan peraturan perundangan, tetapi berisi hal- hal sangat
prinsip yang semestinya menjadi landasan bagi perusahaan yang ingin mempertahankan kesinambungan usahanya dalam
jangka panjang dalam koridor etika
bisnis yang berlaku. Oleh karena itu, dengan Pedoman Umum GCG ini,
masing-masing perusahaan diharapkan
mempraktekkan GCG atas dasar kesadaran sendiri.
Rumusan Masalah
:
1.
Apaitu
Good Corporate Govermance?
2.
Bagaimana
Implementasi Good Corporate Govermance Di BNI?
Tujuan :
1.
Mengetahui
Good corporate Govermance.
2.
Mengetahui
Implementasi Good Corporate Govermance di BNI.
BAB I
PEMBAHASAN
A.
GOOD
CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
1.
Pengertian
GCG ( Good Corporate Governance)
Kata governance berasal dari bahasa
Perancis gubernance yang berarti pengendalian. Selanjutnya kata tersebut
dipergunakan dalam konteks kegiatan perusahaan atau jenis organisasi yang lain,
menjadi coporate governance. Dalam bahasa Indonesia corporate governance
diterjemahkan sebagai tata kelola atau tata pemerintahan perusahaan (Sutojo dan
Aldridge, 2008).
Istilah Good Corporate Governance
pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Committee di tahun 1992 yang
menggunakan istilah tersebut dalam laporan mereka yang kemudian dikenal sebagai
Cadbury Report. Laporan ini dipandang sebagai titik balik (turning point) yang
sangat menentukan bagi praktik Good Corporate Governance di seluruh dunia.
Menurut Komite Nasional Kebijakan
Governance (KNKG), Good Corporate Governance (GCG) adalah salah satu pilar dari
sistem ekonomi pasar. Corporate governance berkaitan erat dengan kepercayaan
baik terhadap perusahaan yang melaksanakannya maupun terhadap iklim usaha di
suatu negara. Penerapan Good Corporate Governance (GCG) mendorong terciptanya
persaingan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif (KNKG dalam Diah Kusuma
Wardani, 2008: 7). Oleh karena itu, diterapkannya Good Corporate Governance
(GCG) bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia sangat penting untuk menunjang
pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang berkesinambungan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor KEP-117/M-MBU/2002, Good Corporate Governance adalah
suatu proses dari struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan
keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang
saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder
lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan etika. Pengertian lainnya
dikemukakan oleh Coopers et al., (2006) yang menyatakan bahwa Good Corporate
Governance terkait dengan pengambilan keputusan yang efektif. Dibangun melalui
kultur organisasi, nilai-nilai, sistem, berbagai proses, kebijakan-kebijakan
dan struktur organisasi, yang bertujuan untuk mencapai bisnis yang
menguntungkan, efisien, dan efektif dalam mengelola resiko dan bertanggung
jawab dengan meperhatikan kepentingan stakeholder. Corporate governance pada
dasarnya merupakan hubungan partisipan dalam menentukan arah dan kinerja .
Menurut The Indonesian Institute of
Corporate Governance (IICG), Good Corporate Governance (GCG) didefinisikan
sebagai struktur, sistem, dan proses yang digunakan oleh organ-organ perusahaan
sebagai upaya untuk memberi nilai tambah perusahaan secara berkesinambungan
dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders
lainnya berdasarkan peraturan perundangan dan norma yang berlaku (IICG, 2009:
3). Corporate governance juga mensyaratkan adanya struktur perangkat untuk
mencapai tujuan dan pengawasan atas kinerja.
2.
Prinsip-prinsip
Good Corporate Governance
Prinsip-prinsip utama dari Good Corporate Governance (GCG)
yaitu :
1)
Transparansi
(Transparency)
Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus
menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses
dan dipahami oleh pemangku kepentingan.
Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah
yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan
keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.
Dalam
prinsip ini, informasi harus diungkapkan secara tepat waktu dan akurat.
Informasi yang diungkapkan antara lain keadaan keuangan, kinerja keuangan,
kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Audit yang dilakukan atas informasi
dilakukan secara independen. Keterbukaan dilakukan agar pemegang saham dan
orang lain mengetahui keadaan perusahaan sehingga nilai pemegang saham dapat
ditingkatkan.
2)
Akuntabilitas
(Accountability)
Perusahaan harus dapat
mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu
perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap
memperhitungkan kepentingan pemegang saham
dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang
diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan
Prinsip
ini memuat kewenangan-kewenangan yang harus dimiliki oleh dewan komisaris dan
direksi beserta kewajiban-kewajibannya kepada pemegang saham dan stakeholders
lainnya. Dewan direksi bertanggung jawab atas keberhasilan pengelolaan
perusahaan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh pemegang
saham. Komisaris bertanggung jawab atas keberhasilan pengawasan dan wajib
memberikan nasehat kepada direksi atas pengelolaan perusahaan sehingga tujuan
perusahaan dapat tercapai. Pemegang saham bertanggung jawab atas keberhasilan
pembinaan dalam rangka pengelolaan perusahaan.
3)
Responsibilitas
(Responsibility)
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan
tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara
kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen
Prinsip
ini menuntut perusahaan maupun pimpinan dan manajer perusahaan melakukan
kegiatannya secara bertanggung jawab. Sebagai pengelola perusahaan hendaknya
dihindari segala biaya transaksi yang berpotensi merugikan pihak ketiga maupun
pihak lain di luar ketentuan yang telah disepakati, seperti tersirat pada
undang-undang, regulasi, kontrak maupun pedoman operasional bisnis perusahaan.
4)
Independensi
(Independency)
Untuk melancarkan pelaksanaan asas GCG, perusahaan harus dikelola secara independen
sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
Prinsip
ini menuntut para pengelola perusahaan agar dapat bertindak secara mandiri
sesuai peran dan fungsi yang dimilikinya tanpa ada tekanan-tekanan dari pihak
manapun yang tidak sesuai dengan sistem operasional perusahaan yang berlaku.
Tersirat dengan prinsip ini bahwa pengelola perusahaan harus tetap memberikan
pengakuan terhadap hak-hak stakeholders yang ditentukan dalam undang-undang maupun
peraturan perusahaan.
5)
Kewajaran dan
Kesetaraan (Fairness)
Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku
kepentingan lainnya berdasarkan asas
kewajaran dan kesetaraan.
Seluruh
pemangku kepentingan harus memiliki kesempatan untuk mendapatkan perlakuan yang
adil dari perusahaan. Pemberlakuan prinsip ini di perusahaan akan melarang
praktek-praktek tercela yang dilakukan oleh orang dalam yang merugikan pihak
lain. Setiap anggota direksi harus melakukan keterbukaan jika menemukan
transaksi-transaksi yang mengandung benturan kepentingan.
3.
Tujuan
Good Corporate Governance (GCG)
1)
Mendorong tercapainya kesinambungan
perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada asas transparansi, akuntabilitas,
responsibilitas, independensi serta kesetaraan dan kewajaran.
2)
Mendorong pemberdayaan fungsi dan
kemandirian masing-masing organ perusahaan, yaitu Dewan Komisaris, Direksi, dan
Rapat Umum Pemegang Saham.
3)
Mendorong pemegang saham, anggota
Dewan Komisaris, dan anggota Direksi agar dalam membuat dan menjalankan
tindakannya dilandasi oleh nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan.
4)
Mendorong timbulnya kesadaran dan
tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan
terutama di sekitar perusahaan.
5)
Mengoptimalkan nilai perusahaan bagi
pemegang saham dengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan lainnya.
6)
Meningkatkan daya saing perusahaan
secara nasional maupun internasional, sehingga mampu menigkatkan kepercayaan
pasar yang dapat mendorong arus investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang
berkesinambungan.
4.
Keuntungan
Good Corporate Governance (GCG)
Keuntungan yang diperoleh dari penerapan Good Corporate
Governance yaitu:
1)
Dengan good corporate governance
proses pengambilan keputusan akan berlangsung secara lebih baik sehingga akan
menghasilkan keputusan yang optimal, dapat meningkatkan efisiensi serta
terciptanya budaya kerja yang lebih sehat. Ketiga hal ini jelas akan sangat berpengaruh
positif terhadap kinerja perusahaan, sehingga kinerja perusahaan akan mengalami
peningkatan.
2)
Good Corporate Governance akan
memungkinkan dihindarinya atau sekurang-kurangnya dapat diminimalkannya
tindakan penyalahgunaan wewenang oleh pihak direksi dalam pengelolaan
perusahaan. Hal ini tentu akan menekan kemungkinan kerugian bagi perusahaan
maupun pihak berkepentingan lainnya sebagai akibat tindakan tersebut.
3)
Nilai perusahaan dimata investor
akan meningkat sebagai akibat dari meningkatnya kepercayaan mereka kepada
pengelolaan perusahaan tempat mereka berinvestasi. Peningkatan kepercayaan
investor kepada perusahaan akan dapat memudahkan perusahaan mengaksestambahan
dana yang diperlukan untuk berbagai keperluan perusahaan terutama untuk tujuan
ekspansi.
4)
Dalam praktik GCG karyawan
ditempatkan sebagai salah satu stakeholders yang seharusnya dikelola dengan
baik oleh perusahaan, maka motivasi dan kepuasan kerja karyawan juga
diperkirakan akan meningkat. Peningkatan ini dalam tahap selanjutnya tentu akan
dapat pula meningkatkan rasa memiliki (sense of belonging) terhadap
perusahaan.
5)
Dengan baiknya pelaksanaan corporate
governance, maka tingkat kepercayaan stakeholders kepada perusahaan akan
meningkat.
6)
Penerapan corporate governance yang
konsisten juga akan meningkatkan kualitas laporan keuangan perusahaan.
Manajemen akan cenderung untuk tidak melakukan rekayasa terhadap laporan
keuangan, karena adanya kewajiban untuk mematuhi berbagai aturan dan prinsip
akuntansi yang berlaku dan penyajian informasi secara transparan.
5.
Pilar
Pendukung Good Corporate Governance (GCG)
Penerapan GCG perlu didukung oleh tiga pilar yang saling
berhubungan, yaitu negara dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha
sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia
usaha. Prinsip dasar yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pilar adalah
:
1)
Negara dan
perangkatnya
Menciptakan peraturan perundang-undangan yang menunjang
iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan, melaksanakan peraturan perundang-undangan
dan penegakan hukum secara konsisten (consistent law enforcement).
2)
Dunia
Usaha
Sebagai pelaku pasar menerapkan GCG sebagai pedoman dasar
pelaksanaan usaha.
3)
Masyarakat
Sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha serta pihak
yang terkena dampak dari keberadaan perusahaan, menunjukkan kepedulian dan
melakukan kontrol sosial (sosial control) secara obyektif dan bertanggung
jawab.
6.
Penerapan
Pedoman Good Corporate Governance (GCG)
1)
Perusahaan harus membuat pernyataan
tentang pelaksanaan corporate governance berdasarkan Pedoman GCG yang
dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG). Pengungkapan
tersebut merupakan bagian yang tidak terpisah dari laporan tahunan perusahaan.
2)
Pernyataan tentang pelaksanaan
corporate governance disertai dengan uraian tentang aspek-aspek penting yang
telah dilaksanakan. Uraian tersebut dapat sekaligus digunakan untuk memenuhi
ketentuan pelaporan dari otoritas terkait.
3)
Dalam hal belum seluruh aspek
Pedoman GCG yang dikeluarkan oleh KNKG dapat dilaksanakan, perusahaan harus
mengungkapkan aspek-aspek yang belum dilaksanakan tersebut beserta alasannya.
Penjelasan tentang aspek yang belum dilaksanakan dimasukkan dalam uraian
tentang informasi penting.
7.
Etika Bisnis Dan
Pedoman Perilaku
Untuk
mencapai keberhasilan dalam jangka panjang, pelaksanaan GCG perlu dilandasi
oleh integritas yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku yang
dapat menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua karyawan dalam menerapkan
nilai-nilai (values)dan etika bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya
perusahaan. Prinsip-prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan adalah:
1)
Setiap perusahaan harus memiliki
nilai-nilai perusahaan yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam
pelaksanaan usahanya.
2)
Untuk dapat merealisasikan sikap moral
dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang
disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan etika bisnis
yang berkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang merupakan
manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
3)
Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis
perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku
agar dapat dipahami dan diterapkan.
8.
Pemangku
Kepentingan
Pemangku
kepentingan -selain pemegang
saham- adalah mereka
yang memiliki kepentingan terhadap
perusahaan dan mereka
yang terpengaruh secara
langsung oleh keputusan strategis
dan operasional perusahaan,
yang antara lain
terdiri dari karyawan, mitra
bisnis, dan masyarakat terutama sekitar tempat usaha perusahaan. Antara perusahaan
dengan pemangku kepentingan
harus terjalin hubungan
yang sesuai dengan asas
kewajaran dan kesetaraan
(fairness) berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi masing-masing
pihak. Agar hubungan antara perusahaan dengan pemangk kepentingan berjalan
dengan baik, perlu diperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1) Perusahaan menjamin
tidak terjadinya diskriminasi
berdasarkan suku, agama, ras,
golongan, dan gender serta
terciptanya perlakuan yang
adil dan jujur dalam mendorong perkembangan karyawan
sesuai dengan potensi, kemampuan, pengalaman dan keterampilan
masing-masing.
2) Perusahaan dan
mitra bisnis harus
bekerja sama untuk
kepentingan kedua belah pihak atas dasar prinsip saling
menguntungkan.
3) Perusahaan
harus memperhatikan kepentingan umum, terutama masyarakat sekitar perusahaan,
serta pengguna produk dan jasa perusahaan.
B. IMPLEMENTASI GCG DI BNI
1.
Prinsip-prinsip
Good Corporate Governance Yang Diterapkan Di BNI
1) Transparansi (Transparency)
2) Akuntabilitas (Accountability)
3) Responsibilitas (Responsibility)
4) Independensi (Independency)
5) Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)
2.
Etika Bisnis Dan
Pedoman Perilaku Yang Diterapkan Di BNI
Daftar pustaka
Pedoman
umun good orporate govermance berdasarkan knkg tahun 2006
Annual report PT. Bank Nasional Indonesia tahun 2014
Financial report PT. Bank Nasinal Indonesia tahun 2014
Comments
Post a Comment