MAKALAH GOOD CORPORATE GOVERMANCE (GCG) BERDASARKAN KONSEP KNKG DAN IMPLEMENTASI DI BANK NASIONAL INDONESIA ( BNI )



MAKALAH
GOOD CORPORATE GOVERMANCE (GCG) BERDASARKAN KONSEP KNKG DAN IMPLEMENTASI DI BANK NASIONAL INDONESIA ( BNI )









Disusun oleh:
1.      Eri Ariantoro                                           NPM: 14.0102.0081
2.      Azwar Wicaksono Heru Saputro          NPM: 15.0102.0216


UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAGELANG
JURUSAN AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI
TAHUN 2014/2015


Kata Pengantar
Good corporate governance (GCG)  adalah salah satu pilar dari sistem ekonomi pasar. Ia  berkaitan erat dengan kepercayaan baik terhadap perusahaan yang melaksanakannya  maupun terhadap iklim usaha di suatu negara. Penerapan GCG mendorong terciptanya  persaingan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif. Oleh karena itu diterapkannya  GCG oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia sangat penting untuk menunjang  pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang berkesinambungan. Penerapan GCG juga  diharapkan dapat menunjang upaya pemerintah dalam menegakkan  good governance  pada umumnya di Indonesia. Saat ini Pemerintah sedang berupaya untuk menerapkan  good governance dalam birokrasinya dalam rangka menciptakan Pemerintah yang bersih  dan berwibawa.
Pedoman Umum GCG ini bukan merupakan peraturan perundangan, tetapi berisi hal- hal sangat prinsip yang semestinya menjadi landasan bagi perusahaan yang ingin  mempertahankan kesinambungan usahanya dalam jangka panjang dalam koridor etika  bisnis yang berlaku. Oleh karena itu, dengan Pedoman Umum GCG ini, masing-masing  perusahaan diharapkan mempraktekkan GCG atas dasar kesadaran sendiri.
Rumusan Masalah :
1.      Apaitu Good Corporate Govermance?
2.      Bagaimana Implementasi Good Corporate Govermance Di BNI?
Tujuan :
1.      Mengetahui Good corporate Govermance.
2.      Mengetahui Implementasi Good Corporate Govermance di BNI.










BAB I
PEMBAHASAN
A.    GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
1.      Pengertian GCG ( Good Corporate Governance) 

Kata governance berasal dari bahasa Perancis gubernance yang berarti pengendalian. Selanjutnya kata tersebut dipergunakan dalam konteks kegiatan perusahaan atau jenis organisasi yang lain, menjadi coporate governance. Dalam bahasa Indonesia corporate governance diterjemahkan sebagai tata kelola atau tata pemerintahan perusahaan (Sutojo dan Aldridge, 2008).
Istilah Good Corporate Governance pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Committee di tahun 1992 yang menggunakan istilah tersebut dalam laporan mereka yang kemudian dikenal sebagai Cadbury Report. Laporan ini dipandang sebagai titik balik (turning point) yang sangat menentukan bagi praktik Good Corporate Governance di seluruh dunia.
Menurut Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), Good Corporate Governance (GCG) adalah salah satu pilar dari sistem ekonomi pasar. Corporate governance berkaitan erat dengan kepercayaan baik terhadap perusahaan yang melaksanakannya maupun terhadap iklim usaha di suatu negara. Penerapan Good Corporate Governance (GCG) mendorong terciptanya persaingan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif (KNKG dalam Diah Kusuma Wardani, 2008: 7). Oleh karena itu, diterapkannya Good Corporate Governance (GCG) bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia sangat penting untuk menunjang pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang berkesinambungan. 
Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-117/M-MBU/2002, Good Corporate Governance adalah suatu proses dari struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan etika. Pengertian lainnya dikemukakan oleh Coopers et al., (2006) yang menyatakan bahwa Good Corporate Governance terkait dengan pengambilan keputusan yang efektif. Dibangun melalui kultur organisasi, nilai-nilai, sistem, berbagai proses, kebijakan-kebijakan dan struktur organisasi, yang bertujuan untuk mencapai bisnis yang menguntungkan, efisien, dan efektif dalam mengelola resiko dan bertanggung jawab dengan meperhatikan kepentingan stakeholder. Corporate governance pada dasarnya merupakan hubungan partisipan dalam menentukan arah dan kinerja .
Menurut The Indonesian Institute of Corporate Governance (IICG), Good Corporate Governance (GCG) didefinisikan sebagai struktur, sistem, dan proses yang digunakan oleh organ-organ perusahaan sebagai upaya untuk memberi nilai tambah perusahaan secara berkesinambungan dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya berdasarkan peraturan perundangan dan norma yang berlaku (IICG, 2009: 3). Corporate governance juga mensyaratkan adanya struktur perangkat untuk mencapai tujuan dan pengawasan atas kinerja. 

2.      Prinsip-prinsip Good Corporate Governance
Prinsip-prinsip utama dari Good Corporate Governance (GCG) yaitu : 
1)      Transparansi (Transparency) Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami  oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi  juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.
Dalam prinsip ini, informasi harus diungkapkan secara tepat waktu dan akurat. Informasi yang diungkapkan antara lain keadaan keuangan, kinerja keuangan, kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Audit yang dilakukan atas informasi dilakukan secara independen. Keterbukaan dilakukan agar pemegang saham dan orang lain mengetahui keadaan perusahaan sehingga nilai pemegang saham dapat ditingkatkan.
2)      Akuntabilitas (Accountability)
Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan  kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham  dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan
Prinsip ini memuat kewenangan-kewenangan yang harus dimiliki oleh dewan komisaris dan direksi beserta kewajiban-kewajibannya kepada pemegang saham dan stakeholders lainnya. Dewan direksi bertanggung jawab atas keberhasilan pengelolaan perusahaan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh pemegang saham. Komisaris bertanggung jawab atas keberhasilan pengawasan dan wajib memberikan nasehat kepada direksi atas pengelolaan perusahaan sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai. Pemegang saham bertanggung jawab atas keberhasilan pembinaan dalam rangka pengelolaan perusahaan.
3)      Responsibilitas (Responsibility) Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai  good corporate citizen
Prinsip ini menuntut perusahaan maupun pimpinan dan manajer perusahaan melakukan kegiatannya secara bertanggung jawab. Sebagai pengelola perusahaan hendaknya dihindari segala biaya transaksi yang berpotensi merugikan pihak ketiga maupun pihak lain di luar ketentuan yang telah disepakati, seperti tersirat pada undang-undang, regulasi, kontrak maupun pedoman operasional bisnis perusahaan.
4)      Independensi (Independency) Untuk melancarkan pelaksanaan asas GCG, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan  tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
Prinsip ini menuntut para pengelola perusahaan agar dapat bertindak secara mandiri sesuai peran dan fungsi yang dimilikinya tanpa ada tekanan-tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan sistem operasional perusahaan yang berlaku. Tersirat dengan prinsip ini bahwa pengelola perusahaan harus tetap memberikan pengakuan terhadap hak-hak stakeholders yang ditentukan dalam undang-undang maupun peraturan perusahaan. 
5)      Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness) Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan  kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan  asas kewajaran dan kesetaraan.
Seluruh pemangku kepentingan harus memiliki kesempatan untuk mendapatkan perlakuan yang adil dari perusahaan. Pemberlakuan prinsip ini di perusahaan akan melarang praktek-praktek tercela yang dilakukan oleh orang dalam yang merugikan pihak lain. Setiap anggota direksi harus melakukan keterbukaan jika menemukan transaksi-transaksi yang mengandung benturan kepentingan.

3.      Tujuan Good Corporate Governance (GCG) 
1)      Mendorong tercapainya kesinambungan perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada asas transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kesetaraan dan kewajaran. 
2)      Mendorong pemberdayaan fungsi dan kemandirian masing-masing organ perusahaan, yaitu Dewan Komisaris, Direksi, dan Rapat Umum Pemegang Saham.
3)      Mendorong pemegang saham, anggota Dewan Komisaris, dan anggota Direksi agar dalam membuat dan menjalankan tindakannya dilandasi oleh nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. 
4)      Mendorong timbulnya kesadaran dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaan.
5)      Mengoptimalkan nilai perusahaan bagi pemegang saham dengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan lainnya.
6)      Meningkatkan daya saing perusahaan secara nasional maupun internasional, sehingga mampu menigkatkan kepercayaan pasar yang dapat mendorong arus investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkesinambungan.

4.      Keuntungan Good Corporate Governance (GCG)  
Keuntungan yang diperoleh dari penerapan Good Corporate Governance yaitu: 
1)      Dengan good corporate governance proses pengambilan keputusan akan berlangsung secara lebih baik sehingga akan menghasilkan keputusan yang optimal, dapat meningkatkan efisiensi serta terciptanya budaya kerja yang lebih sehat. Ketiga hal ini jelas akan sangat berpengaruh positif terhadap kinerja perusahaan, sehingga kinerja perusahaan akan mengalami peningkatan. 
2)      Good Corporate Governance akan memungkinkan dihindarinya atau sekurang-kurangnya dapat diminimalkannya tindakan penyalahgunaan wewenang oleh pihak direksi dalam pengelolaan perusahaan. Hal ini tentu akan menekan kemungkinan kerugian bagi perusahaan maupun pihak berkepentingan lainnya sebagai akibat tindakan tersebut. 
3)      Nilai perusahaan dimata investor akan meningkat sebagai akibat dari meningkatnya kepercayaan mereka kepada pengelolaan perusahaan tempat mereka berinvestasi. Peningkatan kepercayaan investor kepada perusahaan akan dapat memudahkan perusahaan mengaksestambahan dana yang diperlukan untuk berbagai keperluan perusahaan terutama untuk tujuan ekspansi. 
4)      Dalam praktik GCG karyawan ditempatkan sebagai salah satu stakeholders yang seharusnya dikelola dengan baik oleh perusahaan, maka motivasi dan kepuasan kerja karyawan juga diperkirakan akan meningkat. Peningkatan ini dalam tahap selanjutnya tentu akan dapat pula meningkatkan rasa memiliki (sense of belonging) terhadap perusahaan. 
5)      Dengan baiknya pelaksanaan corporate governance, maka tingkat kepercayaan stakeholders kepada perusahaan akan meningkat. 
6)      Penerapan corporate governance yang konsisten juga akan meningkatkan kualitas laporan keuangan perusahaan. Manajemen akan cenderung untuk tidak melakukan rekayasa terhadap laporan keuangan, karena adanya kewajiban untuk mematuhi berbagai aturan dan prinsip akuntansi yang berlaku dan penyajian informasi secara transparan. 

5.      Pilar Pendukung Good Corporate Governance (GCG) 
Penerapan GCG perlu didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu negara dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha. Prinsip dasar yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pilar adalah : 
1)      Negara dan perangkatnya 
Menciptakan peraturan perundang-undangan yang menunjang iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan, melaksanakan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten (consistent law enforcement). 
2)      Dunia Usaha 
Sebagai pelaku pasar menerapkan GCG sebagai pedoman dasar pelaksanaan usaha. 
3)      Masyarakat 
Sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha serta pihak yang terkena dampak dari keberadaan perusahaan, menunjukkan kepedulian dan melakukan kontrol sosial (sosial control) secara obyektif dan bertanggung jawab.

6.      Penerapan Pedoman Good Corporate Governance (GCG) 
1)      Perusahaan harus membuat pernyataan tentang pelaksanaan corporate governance berdasarkan Pedoman GCG yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG). Pengungkapan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisah dari laporan tahunan perusahaan.
2)      Pernyataan tentang pelaksanaan corporate governance disertai dengan uraian tentang aspek-aspek penting yang telah dilaksanakan. Uraian tersebut dapat sekaligus digunakan untuk memenuhi ketentuan pelaporan dari otoritas terkait. 
3)      Dalam hal belum seluruh aspek Pedoman GCG yang dikeluarkan oleh KNKG dapat dilaksanakan, perusahaan harus mengungkapkan aspek-aspek yang belum dilaksanakan tersebut beserta alasannya. Penjelasan tentang aspek yang belum dilaksanakan dimasukkan dalam uraian tentang informasi penting.

7.      Etika Bisnis Dan Pedoman Perilaku
Untuk mencapai keberhasilan dalam jangka panjang, pelaksanaan GCG perlu dilandasi oleh integritas yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku yang dapat menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua karyawan dalam menerapkan nilai-nilai (values)dan etika bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya perusahaan. Prinsip-prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan adalah:
1)      Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya.
2)      Untuk dapat merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan etika bisnis yang berkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
3)      Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat dipahami dan diterapkan.

8.      Pemangku Kepentingan
Pemangku  kepentingan  -selain  pemegang  saham-  adalah  mereka  yang  memiliki kepentingan  terhadap  perusahaan  dan  mereka  yang  terpengaruh  secara  langsung oleh  keputusan  strategis  dan  operasional  perusahaan,  yang  antara  lain  terdiri  dari karyawan, mitra bisnis, dan masyarakat terutama sekitar tempat usaha perusahaan. Antara  perusahaan  dengan  pemangku  kepentingan    harus  terjalin  hubungan  yang sesuai  dengan  asas  kewajaran  dan  kesetaraan  (fairness)  berdasarkan  ketentuan yang berlaku bagi masing-masing pihak. Agar hubungan antara perusahaan dengan pemangk kepentingan berjalan dengan baik, perlu diperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1)      Perusahaan  menjamin  tidak  terjadinya  diskriminasi  berdasarkan  suku,  agama, ras,  golongan,  dan gender  serta  terciptanya  perlakuan  yang  adil  dan  jujur dalam mendorong perkembangan karyawan sesuai dengan potensi, kemampuan, pengalaman dan keterampilan masing-masing. 
2)      Perusahaan  dan  mitra  bisnis  harus  bekerja  sama  untuk  kepentingan  kedua  belah pihak atas dasar prinsip saling menguntungkan.
3)      Perusahaan harus memperhatikan kepentingan umum, terutama masyarakat sekitar perusahaan, serta pengguna produk dan jasa perusahaan.

B.     IMPLEMENTASI GCG DI BNI
1.      Prinsip-prinsip Good Corporate Governance Yang Diterapkan Di BNI
1)      Transparansi (Transparency)

2)      Akuntabilitas (Accountability)

3)      Responsibilitas (Responsibility)

4)      Independensi (Independency)

5)      Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)

2.      Etika Bisnis Dan Pedoman Perilaku Yang Diterapkan Di BNI



Daftar pustaka
Pedoman umun good orporate govermance berdasarkan knkg tahun 2006
Annual report PT. Bank Nasional Indonesia tahun 2014
Financial report PT. Bank Nasinal Indonesia tahun 2014

Comments

Popular posts from this blog

STANDAR AKUNTANSI

MAKALAH HAJI